Categories Ekonomi

DJP Targetkan Rp200 Triliun dari Basis Pajak Baru

SonicSpirits -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan peningkatan signifikan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu strategi utama adalah memperluas basis pajak untuk mengoptimalkan potensi yang belum tergarap.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa DJP membidik tambahan Rp200 triliun dari langkah tersebut. Target ini menjadi bagian penting dalam mencapai penerimaan pajak nasional tahun ini.

Dalam seminar bertajuk Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara di Jakarta, Bimo menjelaskan kondisi penerimaan saat ini. Ia menyebut sistem yang ada mampu mengamankan sekitar Rp1.800 triliun per tahun.

Jumlah tersebut berasal dari mekanisme dan kebijakan yang berjalan normal. Namun, target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp2.357,7 triliun. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp560 triliun yang harus dikejar.

“Setiap tahun kami bisa mengamankan Rp1.800 triliun secara otomatis. Untuk mencapai target, kami butuh upaya ekstra,” ujar Bimo. Ia menekankan pentingnya strategi tambahan untuk menutup kekurangan tersebut.

Perluasan basis pajak menjadi salah satu langkah strategis yang diandalkan. Upaya ini mencakup penambahan wajib pajak baru dan peningkatan kepatuhan pelaporan. Digitalisasi sistem perpajakan juga berperan penting dalam mendukung target ini.

Baca juga:“Harga Emas Antam Meroket Rabu Pagi Ini, Capai Rp2,9 Juta/gram”

Ekstensifikasi Pajak untuk Tambah Rp200 Triliun Penerimaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat strategi untuk mengejar target penerimaan negara. Fokus utama diarahkan pada perluasan basis pajak sebagai sumber pertumbuhan baru. Langkah ini dinilai penting untuk menutup kebutuhan tambahan penerimaan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa basis pajak lama tidak lagi cukup. Oleh karena itu, DJP mengandalkan ekstensifikasi pajak sebagai mesin tambahan penerimaan. Strategi ini bertujuan menjaring potensi pajak yang belum tergarap.

Bimo menyebut kebutuhan tambahan penerimaan mencapai Rp560 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 triliun ditargetkan berasal dari ekspansi basis pajak. Target ini menjadi bagian dari upaya besar mencapai penerimaan nasional.

“Kami menargetkan Rp200 triliun dari ekspansi basis pajak. Ini bagian dari upaya ekstra yang harus dicapai,” ujar Bimo. Ia optimistis target tersebut dapat direalisasikan dengan strategi yang tepat.

Untuk mendukung langkah ini, DJP mengerahkan sekitar 530 kantor pelayanan pajak. Seluruh unit tersebut ditugaskan menggali potensi wajib pajak baru di berbagai sektor. Pendekatan ini dilakukan secara terstruktur dan berbasis data.

Selain itu, DJP memanfaatkan basis pajak lama sebagai alat pembanding. Data tersebut digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran. Sistem ini membantu meningkatkan akurasi pengawasan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyoroti pentingnya strategi fiskal adaptif. Ia menyebut perluasan basis pajak menjadi langkah kunci menghadapi tantangan ekonomi 2026.

Menurut Juda, kondisi global saat ini penuh ketidakpastian. Ketegangan geopolitik berpotensi memengaruhi harga komoditas dan nilai tukar. Dampaknya juga dapat meningkatkan tekanan terhadap belanja negara, terutama subsidi energi.

Empat Pilar Strategi Kemenkeu Perkuat Penerimaan Negara dan Pajak

Kementerian Keuangan merancang strategi komprehensif untuk menjaga penerimaan negara tetap optimal. Pendekatan ini dilakukan melalui empat pilar utama yang saling terintegrasi. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pertumbuhan ekonomi.

Pilar pertama berfokus pada penguatan basis penerimaan secara struktural. Pemerintah mendorong perluasan basis pajak yang lebih adil dan merata. Selain itu, potensi ekonomi baru terus dioptimalkan melalui integrasi data lintas sektor.

Integrasi data menjadi kunci dalam meningkatkan akurasi dan efektivitas kebijakan. Dengan sistem yang terhubung, pemerintah dapat mengidentifikasi potensi pajak secara lebih tepat. Langkah ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.

Pilar kedua menitikberatkan pada penguatan kepatuhan berbasis risiko dan data. Pendekatan ini memungkinkan pengawasan lebih terarah terhadap wajib pajak. Sistem analisis risiko membantu menentukan prioritas pengawasan secara efisien.

Selanjutnya, pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pajak tidak boleh menghambat investasi dan aktivitas usaha. Stabilitas ekonomi tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan fiskal.

Pilar terakhir adalah transformasi sumber daya manusia (SDM). Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur menjadi prioritas penting. SDM yang adaptif diperlukan untuk menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Sejumlah negara juga mengadopsi pendekatan serupa dalam reformasi fiskal. Penguatan basis pajak dan digitalisasi menjadi tren global dalam meningkatkan penerimaan. Indonesia berupaya mengikuti praktik terbaik tersebut dengan penyesuaian lokal.

Baca juga:“Harga Pangan Hari Ini: Cabe Rawit Rp86.150/Kg, Daging Ayam Rp42.050/Kg”

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like