SonicSpirits.com -Indonesia menilai larangan subsidi perikanan seragam dalam WTO Agreement on Fisheries Subsidies (AFS) berpotensi merugikan negara berkembang. Pemerintah menekankan pendekatan “one size fits all” tidak sesuai kondisi sektor perikanan lokal.
Jeremy Kumajas, Negosiator Perdagangan Ahli Madya di Direktorat Perundingan WTO Kementerian Perdagangan, menyampaikan pandangan ini dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan perbedaan karakteristik sektor perikanan antarnegara harus diakui dalam aturan global.
Menurut Jeremy, sekitar 90 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan skala kecil yang sangat bergantung pada subsidi operasional, termasuk bahan bakar untuk melaut.
Aturan WTO saat ini cenderung bersifat universal dan tidak membedakan kapasitas ekonomi atau karakteristik nelayan. Hal ini menimbulkan risiko membebani negara berkembang yang nelayannya mayoritas skala kecil.
Baca juga:“Jelang Lebaran, Pemerintah Pastikan Bahan Pokok dan Energi Tetap Tersedia”
Keselarasan AFS WTO dengan Kebijakan Nasional Sebelum Ratifikasi
Tahap pertama (AFS I) fokus pada pembatasan praktik yang merusak stok ikan dan ekosistem laut. Indonesia menekankan perjanjian ini harus sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
“Indonesia perlu memastikan AFS I tidak bertentangan dengan amanat nasional, terutama perlindungan nelayan kecil dan ketahanan pangan,” ujar pejabat Kementerian Perdagangan.
Negosiasi AFS tahap kedua masih berlangsung. Tahap ini berfokus pada pengaturan subsidi yang mendorong kelebihan kapasitas tangkap, termasuk dukungan bahan bakar, pembangunan kapal, dan modernisasi alat tangkap.
Negara berkembang, termasuk Indonesia, menekankan perlunya fleksibilitas. Subsidi di sektor perikanan dianggap vital sebagai jaring pengaman sosial bagi nelayan kecil dan menjaga ketahanan pangan domestik.
Pengecualian Subsidi untuk Negara Berkembang dan LDC
Skema ini juga memperbolehkan negara berkembang dengan porsi produksi global di bawah 0,8 persen, atau kategori de minimis, mempertahankan subsidi tertentu. Hal ini dimaksudkan agar negara kecil tetap mampu menjaga kelangsungan sektor perikanan lokal.
Selain itu, negara berkembang diusulkan tetap bisa memberikan subsidi untuk kegiatan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) maupun area yang berada di bawah kompetensi organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO). Ketentuan ini berlaku selama periode transisi tertentu dan wajib dilakukan dengan notifikasi resmi kepada WTO.
“Pengecualian ini penting untuk memastikan negara berkembang dan LDC tidak terdampak secara ekonomi saat implementasi AFS,” ujar seorang negosiator WTO yang terlibat dalam perundingan.
Subsidi ini mencakup dukungan bahan bakar, pembangunan kapal kecil, dan modernisasi alat tangkap. Bantuan tersebut dianggap sebagai jaring pengaman sosial bagi nelayan skala kecil, sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.