Keselamatan Penerbangan Indonesia Di Atas Rata-Rata Global
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kinerja keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia berada di atas rata-rata global berdasarkan hasil audit Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan hasil audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) ICAO menunjukkan capaian Indonesia sebesar 78,85 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata global yang mencapai 70,6 persen.
Hasil Audit ICAO Tunjukkan Kinerja Keselamatan Indonesia
Lukman menyampaikan capaian tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Senin. Menurut dia, hasil audit USOAP menjadi salah satu indikator penting dalam menilai efektivitas pengawasan keselamatan penerbangan suatu negara.
Kemenhub terus memperbarui regulasi nasional agar tetap mengikuti perkembangan standar penerbangan internasional yang ditetapkan ICAO. Penyesuaian tersebut diperlukan karena standar penerbangan global terus berkembang seiring perubahan teknologi dan kebutuhan industri.
“Regulasi internasional kan berkembang dinamis dan ini yang harus kita segera (sesuaikan). Makanya hampir tiap minggu kita melakukan rapat untuk menyiapkan aturan-aturan baru, menyesuaikan aturan-aturan yang terbaru dari Annex,” kata Lukman.
Setiap perubahan standar dalam Annex ICAO perlu diterjemahkan ke dalam ketentuan nasional. Langkah tersebut bertujuan memastikan regulasi penerbangan Indonesia tetap selaras dengan standar internasional.
Kemenhub Siapkan Regulasi Menghadapi Perkembangan Teknologi
Lukman mengatakan pembaruan regulasi juga menjadi bagian dari persiapan Indonesia menghadapi audit USOAP ICAO berikutnya. Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek pengawasan penerbangan memiliki dasar aturan yang sesuai dengan perkembangan industri.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian ialah penggunaan pesawat nirawak atau drone. Teknologi tersebut kini tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan rekreasi, tetapi juga mulai dikembangkan untuk kebutuhan komersial.
baca juga: Pelabuhan Ciwandan Layani Ekspor Wind Mill Tower ke Pasar Global
Pemanfaatan drone berpotensi mencakup pengangkutan kargo hingga layanan angkutan penumpang. Perkembangan tersebut membuat pemerintah perlu menyiapkan kerangka regulasi yang mencakup keselamatan, operasional, serta pengawasan.
Kemenhub perlu mengatur berbagai aspek pendukung, mulai dari kompetensi pilot dan sarana penerbangan hingga navigasi, organisasi, serta bandar udara yang digunakan.
Regulasi yang adaptif menjadi penting agar perkembangan teknologi penerbangan tetap berjalan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan.
Indonesia Siapkan Agenda Penerbangan untuk Dewan ICAO
Pengembangan teknologi drone menjadi salah satu agenda yang akan dibawa Indonesia apabila terpilih kembali sebagai anggota Dewan ICAO.
Selain teknologi penerbangan, Indonesia juga menyiapkan agenda peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pemerintah turut mendorong pengembangan sektor penerbangan yang lebih berkelanjutan.
Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan ICAO setelah terakhir kali menduduki posisi tersebut pada 2001. Pencalonan ini menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat peran dalam pembahasan kebijakan penerbangan sipil internasional.
Pemilihan empat anggota tambahan Dewan ICAO dijadwalkan berlangsung dalam Sidang Luar Biasa ke-43 Majelis ICAO pada 19–20 November 2026 di Montreal, Kanada.
Peran ICAO dalam Menetapkan Standar Penerbangan Global
ICAO merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 1944. Organisasi tersebut bertugas mengelola Konvensi Chicago atau Chicago Convention serta menetapkan standar dan kebijakan penerbangan sipil internasional.
Dewan ICAO memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan organisasi. Anggotanya dipilih langsung oleh Majelis ICAO untuk menjalankan masa jabatan selama tiga tahun.
Dengan capaian keselamatan dan keamanan sebesar 78,85 persen, Indonesia memiliki modal dalam memperkuat posisi di tingkat internasional. Pemerintah tetap perlu menjaga capaian tersebut melalui pengawasan konsisten dan pembaruan regulasi.
Ke depan, perkembangan teknologi seperti drone akan menjadi salah satu tantangan baru bagi regulator. Penyesuaian standar nasional dengan ketentuan ICAO akan diperlukan agar inovasi penerbangan dapat berkembang tanpa mengabaikan keselamatan dan keamanan.
baca juga: RI bawa agenda kapasitas SDM hingga penerbangan berkelanjutan di ICAO