Categories Ekonomi

Pakar Minta Pemerintah Waspadai Risiko Fiskal Pertamax

Pakar Ingatkan Risiko Fiskal APBN Akibat Migrasi Konsumen Pertamax ke Pertalite

Kenaikan harga Pertamax yang mencapai lebih dari 30 persen berpotensi mengubah pola konsumsi bahan bakar masyarakat. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai perpindahan konsumen dari Pertamax sebagai BBM nonsubsidi menuju Pertalite yang masuk dalam skema kompensasi energi.

Baca Juga “El Nino Diprediksi Sampai 2027, Pengamat Wanti-Wanti Risiko Gagal Panen

Menurut Rahma, fenomena migrasi konsumsi tersebut dapat menjadi salah satu ancaman fiskal terbesar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semakin besar selisih harga antara Pertamax dan Pertalite, semakin tinggi kemungkinan konsumen beralih ke BBM dengan harga lebih rendah.

Migrasi Konsumsi Pertalite Berpotensi Membengkakkan Beban Kompensasi Negara

Rahma menjelaskan bahwa Pertalite menggunakan mekanisme kompensasi dari pemerintah. Dalam skema tersebut, pemerintah menanggung selisih antara Harga Jual Eceran (HJE) dengan harga keekonomian yang dipengaruhi oleh harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Jika perpindahan pengguna Pertamax ke Pertalite terjadi secara besar-besaran, volume penyaluran BBM kompensasi berisiko melampaui kuota yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kondisi tersebut dapat menyebabkan tagihan kompensasi energi yang harus dibayarkan pemerintah kepada Pertamina meningkat tajam pada akhir tahun anggaran.

Rahma menilai pemerintah perlu menyiapkan ruang fiskal yang lebih fleksibel untuk menghadapi kemungkinan lonjakan pembayaran kompensasi. Salah satu opsi yang dapat digunakan adalah pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) apabila kebutuhan dana kompensasi melebihi perencanaan awal dalam APBN.

Selain penyediaan dana cadangan, pemerintah juga perlu mempercepat proses audit dan verifikasi data penyaluran BBM. Kementerian Keuangan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu memastikan proses administrasi berjalan cepat agar pembayaran kompensasi tidak menumpuk pada penghujung tahun.

Penyesuaian Harga Pertamax dan Revisi Aturan Pertalite Jadi Solusi Jangka Pendek

Rahma menyebut penyesuaian harga Pertamax secara berkala dengan tingkat kenaikan yang lebih moderat dapat menjadi langkah untuk mengurangi risiko migrasi konsumen. Strategi tersebut bertujuan menjaga perbedaan harga antara Pertamax dan Pertalite agar tidak terlalu jauh sehingga perpindahan pengguna dapat dikendalikan.

Namun, ia menilai solusi paling mendesak adalah mempercepat revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Revisi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kategori kendaraan yang berhak dan tidak berhak membeli Pertalite.

Tanpa aturan yang lebih jelas, petugas SPBU tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak kendaraan yang seharusnya tidak menggunakan BBM subsidi atau kompensasi. Rahma menegaskan bahwa sistem digital seperti MyPertamina tidak akan mampu menjalankan fungsi pengendalian secara optimal jika hanya digunakan sebagai alat pencatatan transaksi.

“Tanpa adanya kejelasan hukum mengenai siapa yang berhak dan siapa yang dilarang, instrumen digital seperti MyPertamina hanya akan berfungsi sebagai alat pencatatan volume atau tracking, bukan sebagai alat pembatasan atau controlling,” jelas Rahma.

Integrasi MyPertamina dan Data Korlantas Dinilai Perlu Dipercepat

Setelah revisi regulasi diterbitkan, Rahma menyarankan BPH Migas segera menyusun petunjuk teknis mengenai pengawasan penyaluran Pertalite. Aturan tersebut mencakup mekanisme pemberian sanksi kepada SPBU yang melanggar serta penerapan kuota pembelian harian berdasarkan jenis kendaraan.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi sistem MyPertamina dengan database Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Melalui integrasi data tersebut, kapasitas mesin kendaraan dapat teridentifikasi secara otomatis saat nomor polisi atau kode QR dipindai di SPBU.

Sistem tersebut diharapkan mampu memverifikasi apakah suatu kendaraan berhak memperoleh Pertalite sebelum transaksi dilakukan. Dengan pengawasan digital yang lebih akurat, kebocoran penyaluran BBM subsidi atau kompensasi dapat ditekan secara lebih efektif.

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Sosial di Lapangan

Selain persoalan anggaran, implementasi pembatasan pembelian Pertalite juga memiliki tantangan operasional di tingkat SPBU. Pengaturan yang kurang matang berpotensi menyebabkan antrean panjang dan menimbulkan gesekan antara petugas dengan masyarakat yang tidak dapat membeli BBM tersebut.

Karena itu, Rahma menyarankan agar SPBU menyiapkan mekanisme pelayanan yang lebih tertata, termasuk pemisahan jalur antrean antara kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi atau kompensasi dan pengguna BBM nonsubsidi.

Ke depan, kebijakan pengendalian konsumsi BBM perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan APBN, kepastian hukum, kemudahan pelayanan masyarakat, dan efektivitas pengawasan. Dengan regulasi yang jelas serta sistem digital yang terintegrasi, pemerintah dapat menekan risiko fiskal akibat migrasi konsumen Pertamax sekaligus memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Baca Juga “BRI bakal kaji secara cermat soal wacana “buyback” saham

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like