Categories Ekonomi

Pertamina Siapkan Sanksi Berat Penimbun Solar Subsidi

sonicspirits – Pertamina Patra Niaga menyiapkan sanksi terberat terhadap agen bahan bakar minyak industri di Denpasar, Bali, yang terbukti melakukan penimbunan solar subsidi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan menjaga tata kelola distribusi energi dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, menyatakan bahwa sanksi akan diberikan sesuai hasil penyelidikan yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan hubungan usaha.

Menurut Ahad, Pertamina Patra Niaga telah lebih dahulu memberikan teguran dan sanksi awal kepada agen BBM industri berinisial PT LA. Proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian dan penegakan aturan yang konsisten. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan, dengan opsi terberat berupa pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar serius.

Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat pengawasan distribusi solar subsidi. Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya mendukung penyaluran energi yang tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan demi melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik.

“Baca Juga : AHY: Pemulihan Aceh Tamiang Masuk Tahap Rekonstruksi”

Pertamina Patra Niaga Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi di Bali

Pertamina Patra Niaga menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan BBM bersubsidi kepada konsumen. Pernyataan ini disampaikan sebagai lanjutan langkah penegakan disiplin distribusi energi di daerah.

Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa setiap agen BBM industri wajib mematuhi kontrak keagenan serta peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas. Ia mengingatkan agar seluruh penyalur menjalankan distribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ahad, Pertamina Patra Niaga secara aktif bersinergi dengan pemerintah dan aparat kepolisian untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Kolaborasi ini ditujukan memastikan tidak terjadi penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat.

Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hasil pemeriksaan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem distribusi energi nasional serta melindungi hak konsumen penerima BBM bersubsidi.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Bali berjalan sesuai peruntukan yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan juga menjamin ketersediaan pasokan tetap aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.

Ke depan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan agen, serta menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.

Penyelidikan Polda Bali Ungkap Modus Penimbunan Solar Subsidi oleh Agen BBM Industri

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmen pengawasan distribusi BBM bersubsidi melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.

Kasus penyalahgunaan solar subsidi terungkap setelah Polda Bali melakukan penyelidikan pada 12 Desember 2025. Penyelidikan tersebut menindaklanjuti indikasi penimbunan BBM oleh agen BBM industri di wilayah Bali.

Aksi penimbunan terjadi di sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Denpasar Selatan. Aparat menemukan kendaraan dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter yang berisi solar subsidi di dalam gudang tersebut.

Hasil pemeriksaan menyeluruh mengungkap keberadaan sekitar 9.900 liter solar subsidi. Petugas juga menemukan tiga unit mobil tangki, enam tandon penyimpanan berkapasitas 1.000 liter, satu mobil modifikasi khusus BBM, serta dua set mesin pompa lengkap dengan selang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, solar subsidi tersebut diangkut menggunakan kendaraan modifikasi untuk dijual kembali kepada konsumen kapal. Modus ini memanfaatkan fasilitas mobil tangki milik PT LA sebagai agen BBM industri resmi.

Polda Bali kemudian menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Tersangka terdiri dari NN selaku pemilik gudang dan empat karyawan berinisial MA, ND, AG, serta ED yang terlibat langsung dalam operasional penimbunan.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pertamina Patra Niaga menegaskan pengawasan akan terus diperketat demi menjaga keadilan distribusi dan melindungi hak masyarakat.

“Baca Juga : Arab Saudi Sambut Usulan Konferensi Solusi Adil Yaman Selatan”

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like