- sonicspirits – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat malam. Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini dikenal dengan singkatan PP Tunas. Demikian keterangan resmi Sekretariat Kabinet melalui akun Instagram.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet tersebut, Menkomdigi melaporkan bahwa sejumlah platform digital telah mulai menunjukkan kepatuhan. Platform-platform tersebut mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang bertujuan memproteksi anak di ruang siber. Pemerintah terus memantau kesiapan platform digital dalam menerapkan aturan ini. Koordinasi lintas kementerian juga dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Implementasi regulasi ini secara resmi memberlakukan batas minimum usia 16 tahun bagi anak-anak. Batas usia tersebut berlaku untuk mengakses platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan risiko paparan konten negatif terhadap anak. Perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas dalam transformasi digital nasional.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap implementasi PP Tunas. Sosialisasi kepada masyarakat dan platform digital menjadi bagian penting dari proses ini. Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan memperkuat mekanisme pengawasan. Dengan regulasi yang diterapkan secara konsisten, ruang digital diharapkan menjadi lebih aman bagi anak-anak. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.
“Baca Juga : Seskab Teddy Rapat Bahas Kebijakan Energi dan Ekonomi“
Pemerintah Tegaskan Tak Akan Kompromi dengan Platform Digital yang Abaikan Perlindungan Anak
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat perlindungan anak. Ketegasan ini disampaikan terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). “Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
Meutya menekankan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi regulasi lokal tanpa terkecuali. Kewajiban ini terutama menyangkut keselamatan pengguna di bawah umur yang menjadi prioritas utama. Pemerintah akan memantau secara ketat kepatuhan platform digital terhadap aturan yang telah ditetapkan. Sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang mengabaikan perlindungan anak di ruang digital.
Implementasi PP Tunas secara resmi memberlakukan batas minimum usia 16 tahun bagi anak-anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai platform digital untuk memastikan kesiapan teknis. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus digencarkan agar pemahaman tentang regulasi ini semakin luas.
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi implementasi PP Tunas. Kolaborasi dengan platform digital, pemangku kepentingan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan penegakan aturan yang konsisten, ruang digital diharapkan menjadi ekosistem yang lebih aman bagi anak-anak. Langkah ini merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.
Empat Platform Global Belum Patuh PP Tunas, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas hingga Pemutusan Akses
Pemerintah mencatat terdapat empat platform global yang masih belum memenuhi ketentuan standar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak. Keempat platform tersebut adalah Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube. Mereka dilaporkan belum menyelaraskan produk dan fitur dengan regulasi yang mewajibkan batas usia minimum 16 tahun. “Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Meutya menegaskan bahwa tidak boleh ada pembedaan perlakuan dalam penerapan perlindungan anak. “Tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti,” ujarnya. Pemerintah memandang bahwa keselamatan pengguna di bawah umur harus menjadi standar global yang diterapkan secara konsisten. Platform digital tidak boleh memilih-milih negara dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak. Prinsip universalitas menjadi kunci dalam implementasi PP Tunas.
Pemerintah telah menyiapkan langkah tegas melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mencakup sanksi administratif bertahap bagi platform yang membangkang. Sanksi dimulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen. Pemerintah memberikan masa transisi bagi platform untuk menyesuaikan diri. Namun, kepatuhan penuh diharapkan segera terwujud demi melindungi anak-anak Indonesia.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat untuk memastikan efektivitas pengawasan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran yang ditemukan. Dengan penegakan aturan yang konsisten dan tegas, ruang digital Indonesia diharapkan menjadi ekosistem yang aman bagi anak. Langkah ini menjadi komitmen nyata negara dalam melindungi generasi muda dari risiko dunia siber.
“Baca Juga : Wapres Gibran Tinjau Proyek Pengaspalan Jalan Desa di Sragen“