Categories Ekonomi

Wamentan: DSI Tak Ambil Untung dari Ekspor CPO Satu Pintu

sonicspirits -Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengambil keuntungan dalam pelaksanaan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) melalui skema satu pintu.

“Tidak mengambil keuntungan ya, saya ulangi tidak mengambil keuntungan,” kata Wamentan dalam jumpa pers usai rapat koordinasi menyikapi turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bersama lintas pemangku kepentingan di Jakarta, Jumat.

Penegasan ini merujuk pada kebijakan pemerintah yang mengatur ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy secara terintegrasi melalui DSI . Kebijakan ini telah diumumkan pada 20 Mei 2026 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Danantara, untuk memastikan pengelolaan ekspor berjalan transparan dan akuntabel. Namun, pernyataan Wamentan ini menarik karena sebelumnya Kepala Investasi Danantara, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa DSI akan menjalankan bisnis berorientasi profit. “Pada akhirnya, fokus utama kami adalah membangun bisnis, membuka total addressable market yang lebih besar untuk sumber daya alam kami. Kami ingin memaksimalkan pendapatan untuk negara,” kata Pandu di Jakarta pada Selasa (26/5) .

Mengenai mekanisme operasional, DSI akan beroperasi dalam dua fase. Fase pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berfungsi sebagai penilai (appraiser) dan perantara antara penjual dan pembeli . Pada fase ini, transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan masing-masing, namun dokumentasi ekspor dikelola DSI .

Fase kedua dimulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan dagang yang langsung membeli komoditas dari eksportir domestik dan menjualnya ke pasar internasional. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa masa transisi dimulai 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi selama tiga bulan sebelum diterapkan secara penuh .

Baca juga:Kemenhub Dorong Transportasi Massal untuk Team Subsidi BBM & Kemacetan

Wamentan Pastikan DSI Tak Cari Untung, Hanya Kelola dan Awasi Ekspor CPO

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil keuntungan dari kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) melalui skema satu pintu. Penegasan ini disampaikan dalam jumpa pers usai rapat koordinasi membahas turunnya harga TBS kelapa sawit, di Jakarta, Jumat (30/5).

Ia menjelaskan, DSI berperan sebagai perusahaan pengelola dan pengawas tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. “Kekhawatiran terkait PT DSI, saya sudah koordinasi dengan Danantara dan melapor ke Pak Mentan. Disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang melakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Wamentan berharap penjelasan ini mengakhiri kekhawatiran pelaku usaha hilir, khususnya perusahaan refinery dan eksportir. Pemerintah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Danantara, untuk memastikan pengelolaan ekspor berjalan transparan.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy secara terintegrasi melalui DSI pada 20 Mei 2026. Namun, pernyataan Wamentan ini kontras dengan pernyataan Kepala Investasi Danantara, Pandu Sjahrir, yang menyatakan DSI akan menjalankan bisnis berorientasi profit. “Kami ingin memaksimalkan pendapatan untuk negara,” kata Pandu di Jakarta, Selasa (26/5).

Mekanisme operasional DSI berlangsung dua fase. Fase pertama (1 Juni–31 Desember 2026), DSI berperan sebagai penilai (appraiser) dan perantara. Fase kedua (mulai Januari 2027), DSI bertransformasi menjadi perusahaan dagang yang langsung membeli komoditas dari eksportir domestik. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan masa transisi dimulai 1 Juni dan akan dievaluasi tiga bulan sebelum diterapkan penuh.

Meskipun Wamentan menegaskan DSI tidak cari untung, model bisnis DSI sebagai BUMN yang membeli dan menjual komoditas tentu menghasilkan margin. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai struktur keuntungan dan alokasinya. Klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah tentang skema profit-sharing dan dampaknya terhadap harga di tingkat petani masih dinantikan.

Masa Transisi Ekspor CPO 1 Juni-31 Agustus 2026, Target 1 Januari 2027 Terintegrasi Penuh

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengambil keuntungan dalam kebijakan ekspor CPO. Penegasan ini disampaikan dalam jumpa pers usai rapat koordinasi membahas turunnya harga TBS kelapa sawit di Jakarta, Jumat (30/5/2026). DSI berperan sebagai perusahaan pengelola dan pengawas tata kelola ekspor komoditas strategis. Tujuannya agar mekanisme perdagangan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kekhawatiran terkait PT DSI, saya sudah koordinasi dengan Danantara dan laporkan ke Pak Mentan. Disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya,” ujar Sudaryono. Ia berharap penjelasan ini mengakhiri kekhawatiran pelaku usaha hilir, terutama perusahaan refinery dan eksportir.

Pernyataan Wamentan ini kontras dengan pernyataan Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir. Pandu menyatakan bahwa DSI akan menjalankan bisnis dengan orientasi profit melalui pengelolaan ekspor SDA. Hal ini sejalan dengan orientasi bisnis Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. “Kami ingin memaksimalkan pendapatan untuk negara,” kata Pandu di Jakarta, Selasa (26/5).

Mekanisme operasional DSI berlangsung dua fase. Fase pertama (1 Juni–31 Desember 2026): DSI berperan sebagai penilai (appraiser) dan perantara. Eksportir masih melakukan transaksi, tetapi dokumentasi ekspor dikelola DSI. Fase kedua (mulai Januari 2027): DSI bertransformasi menjadi perusahaan dagang yang langsung membeli komoditas dari eksportir domestik. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan masa transisi akan dievaluasi tiga bulan sebelum diterapkan penuh.

Meskipun Wamentan menegaskan DSI tidak cari untung, model bisnis DSI sebagai BUMN yang membeli dan menjual komoditas tentu menghasilkan margin. Skema profit-sharing dan alokasi keuntungan masih perlu diklarifikasi. Dampaknya terhadap harga di tingkat petani juga harus dipastikan. Petani sawit dan nelayan kecil berharap kebijakan ini tidak membebani mereka. Pemerintah diharapkan transparan dalam menjelaskan mekanisme DSI secara detail. Ke depan, pengelolaan ekspor yang terintegrasi diharapkan meningkatkan penerimaan negara sekaligus kesejahteraan petani.

Baca juga:PLN Perluas Ekosistem Kelistrikan Modern Hingga ke Wilayah Papua

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like