Categories International

Yordania Kutuk Penyitaan Tanah Gereja oleh Israel

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania mengecam keras keputusan Israel yang menyita tanah milik Patriarkat Ortodoks Yunani di kawasan Silwan, Yerusalem Timur. Pemerintah Yordania menilai langkah tersebut sebagai tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum internasional serta mengancam status historis tempat-tempat suci di kota yang menjadi pusat perhatian dunia itu.

Dalam pernyataan resminya, Yordania menyebut penyitaan lahan gereja tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan kesepakatan yang selama ini mengatur status Yerusalem. Pemerintah Yordania menegaskan bahwa tindakan sepihak semacam itu berpotensi memperburuk ketegangan di wilayah yang telah lama menjadi titik konflik antara Palestina dan Israel.

Kasus ini terjadi di kawasan Silwan, sebuah wilayah yang berada di Yerusalem Timur dan berbatasan langsung dengan Kota Tua Yerusalem. Kawasan tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, dan keagamaan yang tinggi bagi umat Islam, Kristen, maupun Yahudi. Dalam beberapa tahun terakhir, Silwan kerap menjadi sorotan internasional karena berbagai sengketa lahan dan pembangunan yang melibatkan warga Palestina serta otoritas Israel.

Baca Juga “Serangan Bom di Thailand Selatan, 6 Polisi Terluka

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Duta Besar Fuad Al-Majali, menegaskan bahwa negaranya menolak seluruh tindakan yang bertujuan mengubah karakter, identitas, dan status hukum Yerusalem. Menurutnya, langkah-langkah sepihak yang dilakukan Israel tidak memiliki dasar hukum dan hanya akan memperumit upaya menciptakan perdamaian di kawasan.

Al-Majali menyatakan bahwa Yordania memandang penyitaan tanah gereja tersebut sebagai bagian dari praktik yang bertujuan mengubah status quo historis dan hukum yang telah lama berlaku di Yerusalem. Ia menekankan bahwa tempat-tempat suci di kota tersebut harus tetap dijaga sesuai pengaturan yang telah diakui secara internasional.

Pemerintah Yordania juga kembali menegaskan posisinya terkait status Yerusalem Timur. Menurut Al-Majali, Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah yang diduduki sejak Perang Enam Hari pada 1967, termasuk berbagai situs keagamaan Islam dan Kristen yang berada di dalamnya. Pernyataan itu sejalan dengan posisi mayoritas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tidak mengakui aneksasi Yerusalem Timur oleh Israel.

Sebagai negara yang memiliki peran historis dalam pengelolaan tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem, Yordania secara konsisten menyuarakan perlindungan terhadap situs-situs keagamaan tersebut. Peran itu diperkuat melalui perjanjian yang memberikan Kerajaan Hasyimiyah Yordania tanggung jawab khusus dalam menjaga dan mengelola sejumlah lokasi suci, termasuk kompleks Masjid Al-Aqsa.

Selain mengecam tindakan penyitaan, Yordania juga menyerukan keterlibatan aktif komunitas internasional. Pemerintah meminta negara-negara dan organisasi internasional untuk mengambil langkah konkret dalam menegakkan hukum internasional serta mencegah tindakan yang dapat mengubah status Yerusalem secara sepihak.

Al-Majali menegaskan bahwa masyarakat internasional memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan penghormatan terhadap hak-hak rakyat Palestina. Ia menilai bahwa diam terhadap berbagai pelanggaran di Yerusalem hanya akan memperburuk situasi dan mengurangi peluang tercapainya solusi damai yang berkelanjutan.

Pemerintah Yordania juga mendesak Israel menghentikan seluruh kebijakan yang dianggap melanggar status quo di tempat-tempat suci Islam dan Kristen. Menurut Amman, perlindungan terhadap situs keagamaan harus menjadi prioritas bersama karena memiliki dampak langsung terhadap stabilitas kawasan dan hubungan antarumat beragama.

Persoalan status Yerusalem tetap menjadi salah satu isu paling sensitif dalam konflik Israel-Palestina. Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan, sementara Israel mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kota yang tidak terbagi. Perbedaan pandangan tersebut telah menjadi hambatan utama dalam berbagai proses perdamaian selama beberapa dekade terakhir.

Banyak resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa status akhir Yerusalem harus ditentukan melalui negosiasi antara kedua pihak. Karena itu, berbagai tindakan yang berpotensi mengubah kondisi di lapangan sering kali mendapat perhatian dan kritik dari masyarakat internasional.

Dalam pernyataan penutupnya, Al-Majali kembali menegaskan bahwa solusi dua negara tetap menjadi jalan paling realistis untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan. Menurutnya, pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat di wilayah Palestina yang diduduki, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, merupakan fondasi utama bagi terciptanya perdamaian yang adil, keamanan yang berkelanjutan, dan stabilitas di kawasan Timur Tengah.

Perkembangan terbaru terkait penyitaan tanah gereja di Silwan diperkirakan akan terus menjadi perhatian komunitas internasional. Isu ini tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga berkaitan dengan status Yerusalem, perlindungan situs keagamaan, serta masa depan proses perdamaian Israel-Palestina yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan diplomatik dan politik.

Baca Juga “OKI ingatkan bahaya rencana Israel ubah status Kota Hebron

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like