sonicspirits.com – Polisi menangkap pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita atas dugaan penipuan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ayu Puspita ditangkap bersama empat orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan penyidikan, aksi penipuan telah berlangsung sejak 2024. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, mengatakan, “Dari pemeriksaan kami, aksi ini berlangsung sejak 2024 dan terus berlanjut sepanjang 2025.”
Penyidikan dilakukan setelah 87 korban melaporkan kejadian ke Mapolres Metro Jakarta Utara. Korban terdiri dari pasangan pengantin yang menggunakan jasa WO Ayu Puspita. Mereka telah membayar biaya layanan, namun fasilitas yang dijanjikan tidak disediakan saat hari resepsi.
“Ketika waktu resepsi tiba, pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai kesepakatan dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” jelas Onkoseno.
Dalam kasus ini, peran Ayu Puspita sebagai pemilik WO terungkap jelas. Dia disebut mengorganisir seluruh penipuan yang terjadi. Selain Ayu, tersangka lain berinisial D aktif membujuk korban untuk menambah uang muka atau down payment (DP). Onkoseno menambahkan, “Yang D ini berperan aktif membujuk para korban menambah jumlah DP.”
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ayu dan D langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Sementara tiga tersangka lain ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan, “Tiga tersangka lainnya digelar di Wassidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya.”
Baca Juga : “Ini Cara Ambil BLT Kesra Rp900.000 di Kantor Pos, Jangan Lupa Bawa KTP“
Kasus ini menyoroti perlunya kehati-hatian dalam memilih penyedia jasa pernikahan. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan, dan korban diharapkan dapat memperoleh keadilan.
Modus Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Terus Telusuri Korban Baru
Polisi terus mendalami modus penipuan yang dilakukan Ayu Puspita dan timnya. Dari laporan awal, praktik ini dilakukan secara terstruktur sejak 2024. Ahli hukum menilai, pola penipuan seperti ini memerlukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bukti cukup kuat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, menekankan pentingnya kesaksian korban. “Setiap laporan korban membantu kami membangun kronologi kasus secara akurat,” ujarnya. Pendekatan ini memperkuat otoritas polisi dalam menangani kasus penipuan besar.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang pernah menggunakan jasa WO Ayu Puspita agar segera melaporkan pengalaman mereka. Informasi tambahan dari korban baru dapat memperkuat proses penyidikan dan mencegah aksi serupa terjadi lagi.
Baca Juga : Dear Gen Z, Harus Berani Memulai Investasi dari Sekarang
Menurut pakar pernikahan, calon pengantin harus selalu memastikan legalitas dan reputasi penyedia jasa WO sebelum membayar uang muka. Pengalaman ahli menunjukkan, transparansi kontrak dan dokumentasi pembayaran menjadi kunci mencegah risiko kerugian finansial.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi industri wedding organizer. Otoritas menekankan perlunya regulasi dan mekanisme pengawasan yang jelas untuk melindungi konsumen. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap layanan pernikahan profesional dapat terjaga.