sonicspirits – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendorong pengkajian ulang konstitusi Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar 1945, guna merespons dinamika dan aspirasi publik yang menguat belakangan ini.
Ia menilai evaluasi konstitusi menjadi bagian penting dari agenda reformasi lanjutan yang perlu dibahas secara terbuka dan sistematis.
Jimly menegaskan bahwa kaji ulang konstitusi bukan bertujuan merusak tatanan negara, melainkan menata kembali sistem politik, sosial, dan ekonomi agar lebih sehat. Menurutnya, wacana “reset Indonesia” yang berkembang di kalangan aktivis harus dipahami sebagai upaya reflektif untuk memperbaiki arah ketatanegaraan, bukan sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional.
“Gagasan reset itu tidak destruktif. Intinya adalah menata ulang sistem agar lebih adil, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Jimly dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Kamis. Ia menyayangkan adanya pembubaran diskusi publik terkait tema tersebut, karena justru menutup ruang dialog yang sehat dalam demokrasi.
Pandangan tersebut disampaikan Jimly dalam forum dialog bertajuk Rekonstruksi Konstitusi Menyongsong Indonesia Emas 2045: Peran Strategis MPR dalam Menjaga Ideologi Bangsa. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI di Tangerang, Banten, Rabu (24/12).
Dalam forum itu, Jimly juga menyoroti sejumlah kerusuhan dan aksi kekerasan yang terjadi pada Agustus hingga September lalu. Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan akumulasi kemarahan dan kekecewaan publik terhadap sistem perwakilan formal dalam politik nasional, yang dinilai belum sepenuhnya mampu menyalurkan aspirasi rakyat.
Menurut Jimly, kondisi tersebut menjadi sinyal penting bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan. Ia menekankan perlunya peran strategis MPR dalam menjaga ideologi bangsa sekaligus membuka ruang pembaruan konstitusional secara konstitusional dan demokratis.
Ke depan, Jimly berharap diskursus tentang reformasi konstitusi dapat dilakukan secara inklusif, akademis, dan terbuka. Ia menilai dialog yang sehat menjadi kunci untuk memastikan konstitusi tetap relevan dalam mengawal cita-cita Indonesia Emas 2045 serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
“Baca Juga : Atlet Jakarta Dominasi Prestasi SEA Games 2025“
Jimly Soroti Sumbatan Aspirasi dan Dorong Amandemen Kelima UUD 1945
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai rangkaian kerusuhan yang menyasar fasilitas negara mencerminkan sumbatan serius dalam penyaluran aspirasi publik. Ia menegaskan, pembakaran kantor polisi hingga kantor DPRD, serta penjarahan rumah anggota DPR, menunjukkan krisis kepercayaan terhadap sistem politik yang berjalan.
Menurut Jimly, peristiwa tersebut tidak bisa dipahami sebagai masalah keamanan semata. Ia menilai akar persoalan terletak pada lemahnya keadilan dalam penegakan hukum dan tidak efektifnya saluran perwakilan rakyat. Kondisi ini, kata dia, memicu akumulasi kemarahan publik yang akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan.
Sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly juga menyoroti posisi aparat kepolisian yang kerap menjadi sasaran amarah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa polisi berada di garis depan sistem penegakan hukum, sehingga kritik publik pertama kali diarahkan kepada mereka. Namun, ia menekankan persoalan tidak berhenti pada kepolisian.
“Polisi adalah bagian dari sistem penegakan hukum. Karena berada di depan, mereka yang pertama dimarahi. Padahal masalahnya sampai ke hulu, termasuk dunia kehakiman,” ujarnya. Jimly menilai pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi lintas lembaga.
Ia menyebut evaluasi sistem konstitusi sebagai titik awal pembenahan tersebut. Jimly mendorong agar Indonesia mulai serius membahas agenda amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 untuk memastikan sistem politik dan hukum lebih responsif terhadap aspirasi rakyat.
Jimly menilai momentum waktu menjadi faktor krusial. Menurutnya, periode 2026–2027 merupakan jendela strategis untuk membahas perubahan konstitusi secara tenang dan rasional. Ia memperingatkan bahwa memasuki 2028, dinamika tahun politik berpotensi menghambat diskusi substansial terkait amandemen.
“Mulai 2026 dan 2027 adalah momentum yang sangat menentukan. Tahun 2028 sudah terlalu dekat dengan tahun politik sehingga pembahasan perubahan konstitusi akan sulit dilakukan,” katanya.
Ke depan, Jimly berharap agenda kaji ulang konstitusi dapat digarap secara inklusif, akademis, dan terbuka. Ia menekankan pentingnya dialog publik yang sehat agar pembaruan konstitusi benar-benar menjawab kebutuhan keadilan, memperkuat penegakan hukum, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Baca Juga : SEA Games: CdM Bersyukur Jalankan Tugas dengan Baik“
Peran MPR dan Parpol Buka Ruang Diskusi Amandemen Konstitusi
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bersama partai-partai politik memegang peran kunci dalam menata ulang sistem politik nasional. Ia menilai keberhasilan agenda reformasi konstitusi sangat bergantung pada kemauan elite politik membuka ruang diskusi publik yang sehat.
Jimly mengingatkan agar pimpinan partai politik tidak bersikap defensif terhadap gagasan kritis dari akademisi maupun aktivis. Menurutnya, diskusi ilmiah justru harus dilindungi karena menjadi sumber pembaruan pemikiran bagi sistem demokrasi. Ia menilai pelarangan diskusi hanya akan memperlebar jarak antara elite politik dan masyarakat.
“Kita harus menggerakkan pikiran pimpinan partai politik untuk sungguh-sungguh menata ulang sistem politik. Jangan sampai diskusi ilmiah justru dilarang,” ujarnya. Jimly menekankan bahwa demokrasi membutuhkan keberanian mendengar kritik, bukan membungkamnya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan konstitusi akan berdampak luas dan sistemik terhadap seluruh regulasi di bawahnya. Amandemen Undang-Undang Dasar, kata Jimly, akan menjadi dasar penyesuaian undang-undang pemilu, undang-undang partai politik, serta berbagai peraturan pelaksana lainnya. Karena itu, pembahasan konstitusi harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh.
Menurut Jimly, pembenahan sistem hukum dan politik tidak bisa dimulai dari aturan turunan. Ia menegaskan fondasi konstitusi harus lebih dulu diperbaiki agar regulasi di bawahnya memiliki arah yang jelas dan konsisten. Pendekatan parsial tanpa menyentuh konstitusi dinilai hanya akan menghasilkan solusi sementara.
“Harus dimulai dari undang-undang dasarnya terlebih dahulu. Setelah itu baru undang-undang dan peraturannya disesuaikan,” katanya. Ia menilai langkah ini penting agar reformasi tidak terjebak pada tambal sulam kebijakan.
Jimly mengaitkan agenda tersebut dengan visi Indonesia Emas 2045. Ia menekankan bahwa target besar tersebut membutuhkan fondasi konstitusional yang kuat, adaptif, dan berkeadilan. Tanpa pembenahan sejak sekarang, cita-cita jangka panjang itu berisiko kehilangan pijakan hukum yang kokoh.
Menutup pandangannya, Jimly mengajak MPR, partai politik, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan momentum waktu yang tersedia. Ia berharap proses kaji ulang konstitusi dapat berjalan inklusif, rasional, dan berorientasi masa depan demi memperkuat demokrasi serta kepercayaan publik terhadap negara.