Kejagung Tempuh Banding atas Putusan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Kejaksaan Agung memastikan akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, selama 10 tahun penjara. Langkah tersebut diambil setelah jaksa mempelajari salinan resmi putusan yang dibacakan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Banding diajukan sebagai bentuk pemanfaatan hak hukum yang dimiliki penuntut umum. Melalui proses tersebut, Kejaksaan Agung berharap pengadilan tingkat berikutnya dapat menelaah kembali sejumlah pertimbangan yang digunakan dalam putusan sebelumnya.
Status Penahanan Jadi Salah Satu Materi Banding
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa telah resmi mendaftarkan permohonan banding setelah menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Tipikor.
Menurutnya, salah satu aspek yang akan dibahas dalam memori banding berkaitan dengan status penahanan terdakwa. Amar putusan menyebutkan Nadiem tetap berada dalam tahanan, sedangkan saat ini ia menjalani penahanan rumah selama proses hukum berlangsung.
Anang menjelaskan bahwa persoalan tersebut akan dikaji lebih mendalam sebagai bagian dari alasan yang nantinya disampaikan kepada pengadilan tingkat banding. Seluruh argumentasi hukum akan dirumuskan setelah tim penuntut umum menelaah isi putusan secara menyeluruh.
baca juga: “Yusril: Pemerintah bersikap netral atas putusan 10 tahun kepada Nadiem“
Kejaksaan Hormati Putusan Hakim
Walaupun memilih menempuh upaya banding, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghargai putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anang menyebut pengajuan banding tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kewenangan hakim. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana ketika penuntut umum menilai masih terdapat aspek yang perlu diperiksa kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Melalui mekanisme banding, hakim di tingkat selanjutnya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi penerapan hukum, pertimbangan majelis, maupun kesesuaian amar putusan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Hukuman Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis juga membebankan pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, terdakwa akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang melibatkan pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah.
Kedua Pihak Sama-sama Ajukan Banding
Tidak hanya jaksa penuntut umum, Nadiem Makarim juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Melalui kuasa hukumnya, ia menilai masih terdapat alasan hukum yang perlu diuji kembali pada tingkat peradilan berikutnya.
Dengan demikian, perkara korupsi pengadaan Chromebook kini memasuki babak baru. Pengadilan tinggi nantinya akan memeriksa kembali seluruh berkas perkara, alasan banding dari kedua belah pihak, serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan sebelumnya sebelum menjatuhkan putusan akhir pada tingkat banding. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah putusan sebelumnya dipertahankan, diubah, atau dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
baca juga: “Hakim Minta Usut Dugaan TPPU Nadiem, Ini Respons Kejagung“