sonicspirits – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memproses pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Statusnya dialihkan dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan dilakukan pada Senin (23/3/2026).
“KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya.
Namun, hingga kini Yaqut belum dipindahkan ke rutan. Ia masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Proses pemeriksaan menjadi bagian dari prosedur standar sebelum penahanan di rutan.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Maret 2026. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Kementerian Agama. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Penahanan rumah sebelumnya diberlakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif. KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kooperatifnya tersangka dalam proses hukum. Setelah melalui evaluasi, penyidik memutuskan memindahkan Yaqut ke rutan.
Rumah tahanan KPK berlokasi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Fasilitas ini memiliki standar pengamanan ketat untuk para tersangka korupsi. Pengalihan status ini menandai babak baru dalam proses penanganan kasus.
Proses hukum terhadap Yaqut terus berjalan seiring pengalihan penahanan. Penyidik masih mendalami peran para pihak lain dalam kasus ini. KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara yang melibatkan pejabat publik tersebut.
Masyarakat menyoroti proses hukum yang berlangsung terhadap mantan menteri ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan publik dalam penanganan kasus korupsi. KPK memastikan semua prosedur hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Baca Juga : Presiden Prabowo Hubungi Abbas dan Anwar Ibrahim di Lebaran”
KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Tahanan Rumah ke Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memproses pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Statusnya dialihkan dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan dilakukan pada Senin (23/3/2026).
“KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya.
Namun, hingga kini Yaqut belum dipindahkan ke rutan. Ia masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Proses pemeriksaan menjadi bagian dari prosedur standar sebelum penahanan di rutan.
Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Kebijakan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Permohonan diajukan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan penyidik. Pengabulan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Meski demikian, KPK menegaskan pengalihan tersebut bersifat sementara. Yaqut tercatat baru menjalani penahanan di rutan selama sekitar satu pekan. Penahanan awal dimulai sejak 12 Maret 2026. Status tersebut berlaku usai praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian terkait kuota haji tahun 2023–2024. Dugaan mencakup perubahan aturan hingga pelaksanaan teknis di lapangan. Salah satu kebijakan yang disorot adalah pelonggaran aturan kuota haji khusus. Kebijakan itu mengubah komposisi pembagian kuota tambahan. Pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Maret 2026. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Kementerian Agama. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Penahanan rumah sebelumnya diberlakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif. KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kooperatifnya tersangka dalam proses hukum. Setelah melalui evaluasi, penyidik memutuskan memindahkan Yaqut ke rutan.
Rumah tahanan KPK berlokasi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Fasilitas ini memiliki standar pengamanan ketat untuk para tersangka korupsi. Pengalihan status ini menandai babak baru dalam proses penanganan kasus.
Proses hukum terhadap Yaqut terus berjalan seiring pengalihan penahanan. Penyidik masih mendalami peran para pihak lain dalam kasus ini. KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara yang melibatkan pejabat publik tersebut. Masyarakat menyoroti proses hukum yang berlangsung secara transparan. KPK memastikan semua prosedur hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Tahanan Rumah ke Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memproses pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Statusnya dialihkan dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan dilakukan pada Senin (23/3/2026).
“KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya.
Namun, hingga kini Yaqut belum dipindahkan ke rutan. Ia masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Proses pemeriksaan menjadi bagian dari prosedur standar sebelum penahanan di rutan.
Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Kebijakan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Permohonan diajukan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan penyidik. Pengabulan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Meski demikian, KPK menegaskan pengalihan tersebut bersifat sementara. Yaqut tercatat baru menjalani penahanan di rutan selama sekitar satu pekan. Penahanan awal dimulai sejak 12 Maret 2026. Status tersebut berlaku usai praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian terkait kuota haji tahun 2023–2024. Dugaan mencakup perubahan aturan hingga pelaksanaan teknis di lapangan. Padahal, aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi berbeda. Kuota tambahan sebesar 92 persen untuk haji reguler. Sementara 8 persen untuk haji khusus.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah pelonggaran aturan kuota haji khusus. Kebijakan itu mengubah komposisi pembagian kuota tambahan. Pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya praktik pembayaran biaya percepatan. Praktik ini berlaku bagi jemaah haji khusus. Pada 2023, jemaah disebut bisa berangkat lebih cepat dengan membayar sekitar US$ 5.000. Jumlah itu setara Rp 84,4 juta. Sementara pada 2024, biaya yang dikenakan sekitar US$ 2.400 atau setara Rp 42,2 juta.
KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini menyebabkan kerugian negara. Nilainya mencapai hingga Rp622 miliar. Atas kasus tersebut, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukumnya.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Maret 2026. Penahanan rumah sebelumnya diberlakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif. KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kooperatifnya tersangka dalam proses hukum.
Rumah tahanan KPK berlokasi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Fasilitas ini memiliki standar pengamanan ketat. Pengalihan status ini menandai babak baru dalam proses penanganan kasus. Penyidik masih mendalami peran para pihak lain. KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara yang melibatkan pejabat publik tersebut.
“Baca Juga : Kemenhub: Jumlah Pemudik Naik 8,58% Pakai Angkutan Umum”