LEGISLATOR DORONG PEMERINTAH SEGERA SUSUN ATURAN TURUNAN UU POLRI
DPR TEKANKAN KEPASTIAN HUKUM PASCA REVISI UU POLRI 2026
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan setelah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Baca Juga “Hasto Sampaikan Pesan Menyentuh Usai Kibarkan Bendera PDIP di Puncak Kerinci“
Aturan turunan yang dimaksud dapat berbentuk nya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Polri. Menurut Abdullah, seluruh regulasi tersebut harus segera disiapkan agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Ia menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi III, akan mengawal proses penyusunan aturan tersebut. Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja.
“Kami di Komisi III DPR RI akan mengawal nya dan memonitor penyusunan peraturan-peraturan tersebut melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun kunjungan kerja,” kata Abdullah di Jakarta, Senin.
ATURAN TURUNAN DINILAI PENTING UNTUK HINDARI MULTITAFSIR
Abdullah menilai aturan turunan UU Polri memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian hukum nya. Selain itu, regulasi tersebut diperlukan untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Ia menyebut aturan ini juga menjadi pedoman operasional bagi institusi Polri ke depan. Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan nya dapat berjalan lebih terarah dan akuntabel.
Menurutnya, penyusunan aturan turunan harus sejalan dengan semangat reformasi Polri. Hal ini juga berkaitan dengan upaya meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik.
PENGUATAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL POLRI
Salah satu fokus utama dalam aturan turunan adalah penguatan sistem pengawasan. Abdullah menekankan pentingnya keseimbangan antara pengawasan internal dan eksternal.
Untuk pengawasan eksternal, ia menyoroti peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan diperlukan pada aspek kewenangan, evaluasi kinerja, serta transparansi informasi publik.
Selain itu, mekanisme pengaduan masyarakat dan perlindungan pelapor juga harus diperkuat. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan akuntabilitas institusi kepolisian.
Sementara itu, pengawasan internal perlu diperkuat melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta fungsi pengawasan lainnya.
Abdullah menilai peningkatan profesionalisme aparat pengawas internal akan berdampak langsung pada penegakan etika dan disiplin anggota Polri.
KETENTUAN BARU DALAM UU POLRI HASIL REVISI
Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri memuat sejumlah perubahan penting. Regulasi tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa ketentuan baru mencakup penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi. Selain itu, terdapat perubahan aturan usia pensiun serta peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dalam kepolisian.
Salah satu poin penting terdapat pada Pasal 28A ayat 1. Pasal tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi sepanjang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Informasi tersebut merujuk pada salinan undang-undang yang tercantum dalam JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
ARAH REFORMASI POLRI DAN HARAPAN PENGUATAN INSTITUSI
Abdullah menegaskan bahwa seluruh regulasi turunan harus mendukung agenda reformasi Polri. Tujuannya adalah memperkuat profesionalisme institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ia menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam implementasi aturan baru. Oleh karena itu, pengawasan harus berjalan secara konsisten dan terukur.
Ke depan, DPR berharap pemerintah dapat segera merampungkan seluruh aturan turunan. Langkah ini dinilai penting agar implementasi UU Polri hasil revisi dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan kekosongan hukum di lapangan.
Baca Juga “Megawati gelar silaturahmi dengan tokoh Gerakan Nurani Bangsa“