KPK Dukung Komite TPPU Prabowo untuk Pulihkan Aset Negara

sonicspirits.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini dipandang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara.

KPK Tegaskan Pentingnya Asset Recovery

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa fokus utama pemberantasan korupsi tidak hanya pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
“KPK menyampaikan dukungan dalam pembentukan tim tersebut karena bicara soal penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tentu adalah bagaimana kita juga melakukan asset recovery secara optimal,” ujar Budi, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, tindak pidana pencucian uang kerap terkait dengan berbagai jenis kejahatan, mulai dari korupsi, narkotika, hingga kejahatan finansial lintas negara. Karena itu, komite ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi agar pemulihan aset dapat berjalan lebih maksimal.

TPPU Sebagai Instrumen Hukum yang Efektif

Budi menjelaskan, pasal-pasal TPPU sering digunakan KPK untuk menjerat pelaku korupsi. Tujuannya bukan sekadar memberikan hukuman, tetapi memastikan kerugian negara bisa dikembalikan.
“Maka, tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negara,” tegasnya.

Strategi ini sejalan dengan praktik internasional, di mana TPPU dijadikan instrumen penting dalam menelusuri, membekukan, hingga menyita aset hasil kejahatan. Dengan begitu, efek jera bagi pelaku lebih kuat karena aset yang diperoleh secara ilegal tidak bisa dinikmati.

Baca Juga : “DK PBB Gelar Pertemuan Darurat setelah 3 Jet Tempur Rusia Serbu Negara NATO

Perpres Baru Perkuat Komite TPPU

Presiden Prabowo sebelumnya menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Aturan ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.

Perpres terbaru ditandatangani pada 25 Agustus 2025 dan diumumkan ke publik pada September 2025. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan serta pemberantasan TPPU di Indonesia, dengan menekankan peran koordinasi antar lembaga penegak hukum, pemerintah, dan otoritas keuangan.

Harapan ke Depan

Dengan adanya komite baru ini, pemerintah berharap koordinasi penanganan kasus TPPU menjadi lebih cepat, sistematis, dan terukur. KPK, bersama lembaga lain seperti PPATK, Kepolisian, dan Kejaksaan, akan bekerja lebih terintegrasi dalam melacak dan mengembalikan aset hasil tindak pidana.

Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap komitmen Indonesia dalam memerangi pencucian uang dan korupsi. Ke depan, keberhasilan pemulihan aset negara akan menjadi indikator penting efektivitas komite tersebut.

Baca Juga : “Heboh Foto Bareng, Olla Ramlan dan Teuku Ryan Akhirnya Klarifikasi soal Isu Asmara

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like